Pemkab Bangka Bahas Penataan WIUP di Kawasan Permukiman, Dorong Kepastian Hukum dan Perlindungan Masyarakat
Admin IKP

SUNGAILIAT — Pemerintah Kabupaten Bangka menggelar rapat pembahasan terkait Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) yang berada pada kawasan permukiman di wilayah Kabupaten Bangka. Rapat berlangsung di Rumah Dinas Bupati Bangka, Selasa (30/06/2026).
Rapat dipimpin oleh Bupati Bangka dan dihadiri Wakil Bupati Bangka, serta diikuti oleh jajaran perangkat daerah terkait, di antaranya Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman, Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah, Dinas Pangan dan Pertanian, serta Bagian Hukum dan HAM Setda Kabupaten Bangka.
Pembahasan difokuskan pada upaya sinkronisasi kebijakan dan koordinasi lintas sektor dalam menyikapi keberadaan wilayah izin usaha pertambangan yang bersinggungan dengan kawasan permukiman masyarakat, sehingga dapat menghasilkan solusi yang memperhatikan aspek hukum, tata ruang, lingkungan, dan kepentingan masyarakat.
Bupati Bangka, Fery Insani, menegaskan bahwa setiap persoalan yang berkaitan dengan pengelolaan wilayah pertambangan harus diselesaikan melalui koordinasi yang baik serta mengedepankan aturan yang berlaku.
“Kami ingin setiap kebijakan yang diambil benar-benar mempertimbangkan kepentingan masyarakat, kepastian hukum, serta keberlanjutan pembangunan daerah. Oleh karena itu, koordinasi lintas perangkat daerah menjadi sangat penting agar solusi yang dihasilkan dapat diterima semua pihak,” ujar Fery Insani.
Ia menambahkan, Pemerintah Kabupaten Bangka akan terus berupaya membangun komunikasi dengan seluruh pihak terkait agar setiap permasalahan dapat diselesaikan secara bijaksana dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Melalui rapat koordinasi ini, Pemerintah Kabupaten Bangka berharap tercipta kesamaan persepsi dan langkah strategis dalam penataan wilayah izin usaha pertambangan, sehingga mampu memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga keseimbangan antara pembangunan, perlindungan lingkungan, dan kepentingan masyarakat.


