Reformasi Lahan Di Kabupaten Bangka, Upaya Mengelola Lahan Dengan Kepastian Hukum
Admin IKP

Sungailiat – Kantor Pertanahan Kabupaten Bangka melaksanakan sidang gugus tugas Reforma Agraria Kabupaten Bangka dalam rangka penetapan objek dan subjek redistribusi tanah, bertempat di Ruang Pertemuan Parai Tenggiri Kantor Bupati Bangka, Kamis (8/10/2026).
Reforma agraria merupakan salah satu kebijakan strategis pemerintah dalam mewujudkan keadilan dan kesejahteraan masyarakat melalui penataan kembali penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah.
Bupati Bangka Fery Insani dalam hal ini menjelaskan bahwa kebijakan refroma agraria merupakan salah satu upaya untuk mencapai sebesar besarnya kemakmuran rakyat melalui penataan kembali hubungan rakyat dengan tanah pemanfaatan permukaan bumi yang berkeadilan.
“Sesuai RPJMD 2025 – 2030 menuju masyarakat sejahtera diwilayah Kabupaten Bangka dimana setelah bertahun tahun ini mengangap dan mengelola lahan yang ditempati ada kepastian hukum yang jelas, sesuai ketentuan dan peraturan yang berlaku salah satunya Perpres Nomor 62 Tahun 2023 Tentang Percepatan Pelaksanaan Reforma Agraria khususnya tahun 2026 ini tidak terjadi lagi bidang tanah yang bersengketa,” jelas Fery Insani.

Sementara itu Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bangka Handry Uswander Hamidsya Putra dalam laporannya pada kegiatan ini mengatakan redistribusi tanah yang telah dilaksanakan oleh Kantor Pertanahan beserta tim gugus tugas reforma agraria Kabupaten Bangka sampai hari ini target awal redistribusi tanah pada tahun ini ditetapkan sebanyak 300 bidang.
“Target awal 300 bidang namun sebanyak 33 bidang mengalami pemblokiran anggaran, sehingga target yang dapat dilaksanakan menjadi 267 bidang. Berdasarkan skema pelaksanaan redistribusi tanah tahun ini yang mengisyaratkan bahwa objek kegiatan berasal dari hak pengelolaan badan bank tanah, sementara di Kabupaten Bangka Selatan belum terdapat HPL badan bank tanah, maka dilakukan penyesuaian target dengan mengalokasikan 200 bidang dari Kabupaten Bangka Selatan ke Kabupaten Bangka sehingga total target redistribusi tanah di Kabupaten Bangka menjadi 467 bidang,” kata Handry Uswander.
Dari target 467 bidang tersebut pada selasa tanggal 28 juli 2026 yang lalu telah dilaksanakan sidang GTRA sejumlah 73 bidang, sehingga pada hari ini pembahasan dilakukan pada sisa target yaitu 394 bidang. Dari 73 bidang yang telah dilaksanakan pembahasan sidang GTRA sebelumnya sebanyak 35 bidang telah dilaksanakan penerbitan sertipikatnya di kantor pertanahan dan sisanya masih dalam proses.
“Pelaksanaan reforma agraria membutuhkan sinergi dan kolaborasi seluruh pihak, gugus tugas reforma agraria tidak dapat bekerja sendiri sehingga diperlukan kerjasama antar Pemerintah Kabupaten Bangka, Kantor Pertanahan, Kecamatan, Desa, Kelurahan dan perangkat daerah terkait,” jelas Handry Uswander.
Photografer : Dolly
Penulis : Dolly
Editor : Khadafi
Sumber : Dinkominfotik





