Kepala BPKP Babel Tinjau Gedung Koperasi Merah Putih Jelitik
Admin IKP

Sungailiat – Kepala Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Deddy Yudistira bersama anggota melakukan peninjauan Koperasi Merah Putih yang berlokasi di Kelurahan Jeliti Kecamatan Sungailiat, Rabu (3/6/2026).
Peninjauan yang dilakukan oleh BPKP Provinsi ini juga di hadiri langsung Plt. Sekda Bangka Asep Setiawan, Camat Sungailiat Lingga Pranata, Lurah Jeliti Sri Juniarti serta ketua satgas koperasi merah putih dan beberapa anggota koperasi.
Plt. Sekda Bangka Asep Setiawan menerangkan bahwa dalam peninjauan yang dilakukan pihak BPKP ini akan ada yang dikoreksi oleh mereka serta kendala yang ada disini dapat diselesaikan.
“Target Kopdes ini kan harusnya bulan agustus ini sudah clear semua, dan kita dari Pemerintah Kabupaten Bangka tetap mendukung dan bantu. Di Kabupaten Bangka sendiri terdapat 81 titik yang harus diselesaikan secara bertahap”, terang Asep Setiawan.
Asep Setiawan juga menambahkan, untuk saat ini sebanyak 46 titik yang sudah dibangun, namun proses pembangunan fisiknya belum mencapai 100 persen, dan yang sudah selesai 100 persen baru di Kelurahan Jelitik.
“Rata rata keterlambatan pembangunan Kopdes Merah Putih ini terhambat oleh posisi lahan”, ucap Asep Setiawan.

Sementara itu Kepala Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Deddy Yudistira saat di wawancarai awak media menjelaskan, kegiatan pemantauan dan monitor yang kami lakukan ini memang langsung diinstruksi dari pusat.
“Pemantauan yang kita lakukan ini baru pertama kali, kami melihat kondisi fisik bangunan ini lumayan baik dan dari lokasi Kopdes ini juga masih menjanjikan, tinggal tergantung pengurus koperasi nantinya bagaimana memajukan koperasi ini dengan fasilitas yang sudah tersedia jangan sampai terbengkalai”, kata Deddy Yudistira.
Perlu diketahui bahwa masing masing babinsa akan bertanggungjawab terhadap satu Kopdes Merah Putih yang di dirikan di setiap desa dan kelurahan.
“Kami dari BPKP mempunyai catatan khusus hanya satu yaitu, memastikan bahwa kepemilikan Kopdes ini sudah clear termasuk dokumentasinya, seperti Kopdes jelitik ini di didirikan di tanah lingkungan dan kategorinya apa, apakah tanah desa, tanah pemerintah daerah, atau tanah wakaf jadi semuanya harus jelas surat menyuratnya dan persetujuan dari masyarakatnya agar tidak terjadi perselisihan dikemudian hari jadi semuanya harus clear and clean ”, terang Deddy Yudistira.
Photografer : Dolly
Penulis : Dolly
Editor : M. Khadafi
Sumber : Dinkominfotik





