Bersama Bupati 8 Koperasi FPKMS Telaah AD/ART Jelang Kerjasama Strategis dengan PT. GML
Admin IKP

Sungailiat – Bupati Bangka Fery Insani yang didampingi Sekda Bangka Hariyadi, Kepala Dinas Pangan dan Pertanian Subhan, Kepala Dinas PMP2KUKM Vini Awilia dan Plt. Kabag Hukum Sri Elly Safitri melakukan audiensi dengan 8 pengurus Koperasi Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat Sekitar (FPKMS) terkait Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta pengelolaan bagi pengurus koperasi sebelum melakukan penandatanganan Perjanjian Kerjasama (PKS), Selasa (27/10/26) bertempat di Rumah Dinas Bupati Bangka.
Penyusunan Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) Koperasi merupakan langkah hukum dan operasional paling krusial yang menjadi landasan seluruh aktivitas tata kelola serta bisnis koperasi.
Bupati Bangka Fery Insani dalam hal ini mengatakan bahwa sebelum dilakukan penandatangan kerjasama antara 8 koperasi FPKMS dengan PT. GML kita akan melihat dulu anggaran dasar dan anggaran rumah tangga disetiap koperasi agar tidak terjadi ribut.
“Hari ini, kami ingin tahu hitung hitungan kebutuhan operasional, dan kesejahteraan anggota mereka didalam anggaran rumah tangganya, berapa bagian untuk pengurus koperasi dan berapa bagian untuk anggota koperasi yang di dapat oleh masing masing desa itu harus jelas, dan saya minta untuk pengurus koperasi itu jangan besar,” kata Fery Insani.
Bupati Bangka juga menjelaskan bahwa yang berhak menentukan siapa menerima bantuan atau yang berhak masuk bahkan pergantian anggota dalam koperasi itu ditentukan oleh pihak desa bukan oleh koperasi.
“Mekanisme perubahannya dari desa melalui Musdes sehingga dirumuskanlah calon CPCL, lalu diverifikasi oleh kecamatan, terus keluarlah SK bupati melalui Surat Keputusan Calon Petani dan Calon Lokasi (CPCL), koperasi hanya sebagai penyalur pembiayaan kepada anggota tidak berhak menetukan siapa anggotanya,” ucap Fery Insani.

Sementara itu Sekda Bangka Hariyadi menuturkan pertemuan yang kita lakukan hari ini, dari pihak Pemerintah Kabupaten Bangka tidak ada intervensi sedikitpun terkait penyusunan AD dan ART di semua koperasi tetapi kita hanya memberikan saran.
“Semua AD dan ART yang disusun oleh koperasi disetiap desa itu, mereka yang menyusun sendiri, dimana mereka telah melakukan musdes dan rapat anggota. Kita disini hanya memberi saran dan masukan saja agar tidak terjadi kekeliruan ataupun konflik dikemudian hari, tidak ada intervensi dari pemerintah,” tutur Hariyadi.
Pada pertemuan tersebut 8 pengurus koperasi memaparkan rancangan Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) dengan syarat syarat yang telah ditentukan oleh masing masing koperasi.
Kepala Dinas Pangan dan Pertanian Subhan mengatakan pada tanggal 29 oktober tahun 2026 akan dilakukan penandatangan antara 8 koperasi FPKMS dengan PT. GML.
“Penandatangan ini akan kita lakukan di Rumah Dinas Bupati yang akan di ketahui langsung oleh bupati, dan kepala desa terkait adapun 8 Koperasi tersebut dari desa Bukit Layang, Mabat, Kayu Besi, Mangka, Bakam, Sempan, Dalil dan Air Duren.
Photografer : Dolly
Penulis : Dolly
Editor : Khadafi
Sumber : Dinkominfotik





