Pemkab Bangka Sampaikan LKPD TA 2024 ke BPK Babel

Pangkalpinang – Pemerintah Kabupaten Bangka melalui Pj. Bupati Bangka Isnaini menyerahkan langsung Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Unaudited tahun anggaran 2024 kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Provinsi Bangka Belitung bertempat di Ruang Rapat BPK RI perwakilan Babel, Kamis (27/03/2025).

Acara ini juga dihadiri oleh Plh. Sekda Bangka, Kepala Inspektorrat, Kepala BPPKAD, dan juga turut dihadiri para tim pemeriksa dari BPK RI perwakilan Babel.

Pemeriksaan ini berdasarkan hukum dan standar pemeriksaan yang tertuang dalam pasal 23E UUD 1945 yang berbunyi, untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab tentang keuangan negara diadakan satu badan pemeriksa keuangan yang bebas dan mandiri.

Pj. Bupati Bangka mengucapkan rasa syukur karena telah menyampaikan Laporan Keuangan sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan BPK dan alhamdulillah pada hari ini tanggal 27 maret kami pemerintah kabupaten bangka menyampaikan laporan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) kepada BPK RI perwakilan prov. Babel.

“dengan kami serahkannya laporan keuangan ini, ini mempunyai dua makna yang pertama kami tidak melewati ketentuan yang ditetapkan oleh perundang undangan dan yang kedua kami segenap jajaran kabupaten bangka siap untuk dilakukan pemeriksaan untuk dinilai kewajaran atas penyajian laporan keuangan kami”, ucap isnaini.

“jikalau nanti misalnya tim BPK mendapat kendala atau hambatan silakan sampaikan kepada saya mudah mudahan hambatan itu bisa terselesaikan dan bisa saya koordinasikan lebih lanjut”,katanya.

Sementara itu Kepala Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Prov.Kep. Babel Flora Anita Diassari menjelaskan bahwa untuk lingkup pemeriksaan laporan keuangan pemerintah daerah tahun 2024 meliputi pengujian transaksi dan saldo akun akun dalam LKPD dengan periode transaksi 1 januari sampai dengan 31 desember 2024.

“lingkup pemeriksaan laporan itu terdiri dari 7 item yaitu laporan realisasi anggaran, laporan perubahan sisa anggaran, neraca, laporan operasional, laporan perubahan ekuitas, laporan arus kas, dan laporan catatan atas laporan keuangan dan mudah mudah semua dari 7 item tersebut lengkap”, kata flora.

Flora menambahkan, untuk 5 tahun berturut turut pemkab bangka mendapat opini WTP atas laporan keuangan yang menyatakan bahwa laporan keuangan tersebut menyajikan informasi secara wajar.

“tetapi ada hal yang perlu diperhatikan juga bahwa opini WTP bukanlah tujuan akhir dari pengelolaan keuangan negara atau daerah dan juga opini WTP merupakan target wajib bagi pemda merepresentasikan tingkat transparansi dan akuntabilitas dalam mengelola keuangan serta opini WTP harus dapat mencerminkan keberhasilan pemda dalam meningkatkan kesejahteraan dan pemenuhan pelayanan kebutuhan pokok masyarakat, seperti pendidikan dan kesehatan”, beber flora.

Sumber: 
Dinkominfotik
Penulis: 
Dolly
Fotografer: 
Dolly
Editor: 
M. Khadafi