Lambang Daerah

Berdasarkan  SK DPRDGR Daerah Tingkat II Bangka tanggal 2 September 1971 Nomor : 6/PD/DPRGR/1971, ditetapkan Lambang Daerah Tingkat II Bangka dengan uraian sebagai berikut


Pasal 1 :
Lambang Daerah Tingkat II Bangka terdiri atas 4 (empat) bagian, yaitu :

  1. Perisai bersegi lima yang berbentuk lonjong sebelah bawahnya dan lancip ujungnya.
  2. Sekuntum Melati berkelompok lima dan di dalamnya terdapat beberapa lukisan
  3. Pita memuat semboyan "SEPINTU SEDULANG".
  4. Nama Daerah Tingkat II Bangka (dalam gambar menggunakan istilah Kabupaten).

Pasal 2 :
Perbandingan ukuran adalah menurut gambar tersebut dalam pasal 7, warna terutama yang dipakai ada 5 (lima), yaitu : biru, hitam, Putih, kuning, dan merah.

Pasal 3 :
Perisai adalah alat untuk mempertahankan diri dan ini mewujudkan bahwa Bangka tidak terlepas dari perjuangan menegakkan kemerdekaan.

Pasal 4 :
Kembang Melati berkelompok lima yang terdapat ditengah-tengah perisai melambangkankan kesucian dan keagungan Pancasila.

Pasal 5 :
Di dalam Kembang Melati terdapat beberapa lukisan, yaitu :

  1. Karet dan lada : Hasil bumi terpenting daerah Bangka.
  2. Timah : Hasil menunjukkan bahwa Bangka suatu daerah kepulauan dengan mercusuar juga dimaksudkan petunjuk arah bagi kehidupan rakyat Bangka.

Pasal 6 :
Semboyan "SEPINTU SEDULANG" mencerminkan sifat kegotong-royongan dalam kehidupan/kebudayaan masyarakat Bangka.

Pasal 7 :
Bentuk, warna dan perbandingan ukuran lambang Daerah Bangka, yakni :

  1. Lambang daerah yang dipasang pada gedung-gedung atau kapal-kapal harus mempunyai ukuran yang pantas mengingat besar kecilnya gedung, ruangan atau kapal-kapal iu dan sedapat-dapatnya dibuat dari bahan yang tahan lama.
  2. Jika lambang daerah dibuat dalam kebih dari satu warna maka harus diindahkan warna-warna dimaksud dalam peraturan-peraturan tersebut diatas, maka warna itu harus banyak dan pantas.

 

Tags: 
Lambang Daerah