SUNGAILIAT – Untuk menindak lanjuti intruksi dari Dirjen Dukcapil Kemendagri, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bangka, pada Jum’at (14/12/2018) melakukan pemusnahan E-KTP/KTP Elektronik yang sudah rusak dan tidak terpakai lagi.
Terhitung sebanyak 3.451 keping E-KTP yang sudah rusak dan tidak terpakai ini dimusnahkan dengan cara dibakar, dihalaman kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bangka.
Plh. Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan sipil Kabupaten Bangka, Dra. Wilis Eri Yunita, M.Si., mengatakan pemusnahan E-KTP ini dilakukan keran sudah mengalami kerusakan maupun perubahan elemen data.
“Ada yang rusak, ada yang ganti data seperti ganti alamat, ganti setatus perkawinan maupun pekerjaan, serta ada yang mengalami kesalahan dalam penulisan seperti tanggal lahir dan nama dan lainya”ungkap Dra. Wilis Eri Yunita, M.Si.
Ditambahkan Dra. Wilis Eri Yunita, M.Si., sebelum dimusnahkan dengan cara dibakar, ke 3.451keping E-KTP ini sudah dilakukan pemotongan sehingga dapat dipastikan E-KTP ini sudah tidak terpakai lagi.
“Bagi setuap masyrakat yang hendak membuat E-KTP baru maupun merubah data, maka E-KTP lamanya harus kita ambil/tarik terlebih dahulu, dan langsung kito potong dengan cara pengguntingan baru diterbitkan E-KTP baruny. Dan sekarang ada intruksi baru, pemusnahan harus dilakukan dengan cara pembakaran”jelas Dra. Wilis Eri Yunita, M.Si.
Lebihlanjutm dirinya menyampaikan, sesuai prosedur dalam pemusnahan E-KTP ini, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil sudah membuat berita acara dan disaksikan oleh lintas sektoral maupun instasi terkait lainya.
“Pada proses pemusnahan ini juga dihadiri oleh B upati Bangka yang diwakili oleh Staf Ahli Bupati Bangka, Hj. Restunemi, Kasat Binmas Polres Bangka, Inspektorat, BPKADdan Satpol PP”pungkas Dra. Wilis Eri Yunita, M.Si. (Pemkab Bangka)