Sungailiat - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bangka menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (raperda) Kabupaten Bangka yang dilaksanakan di Ruang Rapat Paripurna DPRD Bangka, Kamis (30/01/2025).
Pada rapat paripurna yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Bangka, Jumadi, Pemerintah Kabupaten Bangka menyampaikan Dua raperda secara resmi pada masa persidangan I Tahun sidang 2025.
Pj Bupati Bangka Isnaini, menghadiri dan menyampaikan secara langsung 2 raperda Kabupaten Bangka dihadapan sidang paripurna.
Adapun 2 raperda yang disampaikan Isnaini antara lain:
1. Raperda tentang Perubahan No 7 Tahun 2023 tentang pajak daerah dan retribusi daerah.
2. Raperda tentang Perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan.
"Kami berharap kepada anggota DPRD Kabupaten Bangka dapat membahas Ke-dua raperda ini sesuai dengan ketentuan dan undang-undang yang berlaku serta dapat disetujui untuk menjadi Perda Kabupaten Bangka,"ujar Isnaini dalam pidatonya
Terkait dengan penyampaian Raperda ini, Jumadi mengharapkan agar pembentukan Perda dapat terlaksana secara tertib, teratur, taat hukum, tidak tumpang tindih, serta memperhatikan skala prioritas.
"Kami telah menerima usulan ini dan akan segera dilakukan pembahasan secara bersama oleh tim pemerintah daerah dan panitia khusus DPRD yang dibentuk untuk membahas kedua raperda yang telah disampaikan," ujarnya