Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangka melalui bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) dan Kemasyarakatan Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Bangka menggelar kegiatan Sosialisasi Bantuan Dana Hibah tahun angggaran (TA) 2019, senin (18/02/2019) di OR.Bina Praja Setda Kab.Bangka.
Kegiatan tersebut dipimpin oleh Bupati Bangka yang diwakili Asisten bidang Pemerintahan dan Kesra Setda Kabupaten Bangka Teddy Sudarsono. Dalam sambutannnya beliau mengatakan, bahwa dana hibah merupakan dana sosial yang diberikan oleh Pemerintah Kabupaten Bangka kepada masyarakat yang membutuhkan.
“ Saya mohon,bapak/ibu penerima bantuan hibah, administrasikan dengan baik.Jadi kalau ada kegiatan renovasi, rapat atau kegiatan yang lainnya, silahkan bukti-buktinya disiapkan, nota pembeliannya, ordernya, yang menerima dan yang lainnya. Pemberian bantuan hibah ini, bukan bantuan lepas tanpa ada laporannnya, tetap ada audit dari penyelenggara Negara seperti BPK atau BPKP,” ungkapnya dihadapan para penerima bantuan hibah
Dijelaskannya, para penerima bantuan hibah TA 2019 ini, merupakan hasil seleksi dari Pemerintah Kabupaten Bangka, dimana para penerima bantuan tersebut, telah mengajukan proposal permohonannya di tahun 2018.
“ Semua proposal itu, sudah kita pilah, kita pilih, kita racik, kita sortir, kita lihat di tahun 2018. Kuota kita berapa. Kalaupun lebih, kita lihat urgensinya, kalau memang belum prioritas, kita akan cari yang lebih prioritas,” ujarnya
Ditambahkannya, para penerima bantuan hibah tersebut, nantinya akan di monitoring dan dievaluasi oleh Pemerintah Kabupaten Bangka, guna mengetahui apakah penerima bantuan tersebut objek penerimanya sesuai dengan proposal yang ada.
“ Saya minta tidak ada nantinya, penerima dana hibah ini fiktif. Kami akan terus melakukan monitoring dan evaluasi (monev) , ketika bapak/ibu sudah menerima bantuan hibah ini, beberapa saat kemudian, satu minggu, dua minggu, satu bulan, atau dua bulan, kami akan turun ke lapangan benar atau tidak. Ini gunanya agar ketika pihak auditor mengecek, apakah BPK atau BPKP, kami sudah melakukan pekerjaan movev tersebut,”
Sementara itu, Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) dan Kemasyarakatan Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Bangka Rahmani dalam kesempatan tersebut menjelaskan terkait masalah teknis pemberian dana hibah tahun anggaran (TA) 2019 tersebut.
“ Dasar pelaksanaan pemberian dana hibah ini adalah Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia nomor 123 tahun 2018 tentang pedoman pemberian dana hibah dan bantuan sosial yang bersumber dari APBN dan APBD. Serta Peraturan Bupati Bangka no 23 tahun 2016 tentang perubahan Peraturan Bupati Bangka no.1 tahun 2013 tentang tata cara pengelolaan subsidi, Bank dan bantuan sosial yang bersumber dari APBD,” jelasnya
Dikatakannya lebih lanjut, pemberian dana hibah tersebut, tidaklah wajib, tergantung kemampuan anggaran daerah masing-masing.
“ Pemberian dana hibah ini tidak wajib, tergantung kemampuan daerah. Dan alhamdulillah Pemkab Bangka tahun ini, ada kemampuan, sehingga memberikan bantuan hibah ini kepada masyarakat Kabupaten Bangka,” katanya
Ditambahkannnya, seperti yang telah dijelaskan oleh Bupati Bangka yang diwakili Asisten bidang Pemerintahan dan Kesra Setda Kabupaten Bangka Teddy Sudarsono, penerima bantuan dana hibah ini diwajiban membuat laporan penggunaan dana yang diberikan.
“ Tanggal 10 Januari 2020 merupakan batas akhir penyerahan laporan penggunaan dana hibah kepada Pemkab Bangka, apabila belum ada laporannya, kami akan mengirimkan surat teguran. 7 hari setelah surat teguran kami layangkan, tidak juga ditanggapi, hal tersebut menandakan penerima dana hibah tersebut, bersedia mengembaliakan dana yang diterimanya, kalau Rp.100 juta ya harus mengembalikan Rp.100 juta juga,” pungkasnya