Pemkab Bangka Fasilitasi Musyawarah Warga Kenanga dengan PT. BAA

Sungailiat - Pemerintah Kabupaten (Pemkan) Bangka memfasilitasi terlaksananya musyawarah warga Kelurahan Kenanga bersama pihak pabrik tapioka PT. Bangka Asindo Agri (BAA) yang ada di Kelurahan Kenanga, Minggu (8/12/2019). Musyawarah tersebut dilaksankaan guna mendengarkan keluh kesah dari segala pihak terkait permasalahan bau busuk yang dihasilkan proses pengolahan pabrik tapioka.

Dalam kesempatannya, Bupati Bangka Mulkan SH MH turut mendengerkan segala keluhan yang dialami masyarakat Kenanga selama pabrik tapioka tersebut berdiri. Disisi lain, Mulkan juga mendengarkan segala kendala yang dialamai PT. BAA sehingga belum bisa mengatasi permasalahan bau tersebut.

"Kami atas nama pemkab menyambut baik atas dilaksanakan musyawarah ini. Segala penyampaian dapat langsung disampaikan masyarakat, begitu juga dengan pihak perusahaan yang menjelaskan segala kendala. Diharapkan juga dengan dilaksankaan pertemuan ini menemukan solusi dari permasalahan ini," ujar Mulkan saat pertemuan di Balai Adat Kelurahan Kenanga

Pabrik tapioka yang telah berdiri selama tiga tahun tersebut dianggap mencemari udara di lingkungan Kenanga dengan bau limbahnya. Berbagai upaya dan mediasi telah dilaksanakan masyarakat untuk menemukan titik akhir pemasalahan.

Tetapi segala upaya tersebut belum menemukan hasil yang sesuai dengan keinginan masyatakat. Sehingga, Pemkab Bangka turut hadir dan memfasilitasi guna menemukan solusi dari permasalahan tersebut secara musyawarah dan mufakat.

"Apapun hasilnya, kita akan terus mengawal penyeselaian masalah di Kelurahan Kenanga ini. Kita yang merupakan mayoritas masyaralat melayu tentunya mengupayakan penyelesaian permaslaahan secara musyawarah dan mufakat," ujar Mulkan.

Berbagai tokoh masyarakat, pemuda, dan agama dari Kelurahan Kenanga turut hadir dan menyampaikan segals keluh kesah yang dialami masyarakat Kenanga. Begitu juga pihak PT. BAA, Fitriyanto yang merupakan unsur pimpinan perusahan yang terus berupaya untuk memberikan hasil yang terbaik.

Dari hasil musyawarah tersebut, mayoritas masyarakat kenanga tetap menolak dan merasa terganggu dengan bau busuk yang ditimbulkan PT. BAA. Masyarakat memberikan waktu selama tiga bulan kedepan untuk pihak perusahaan menyelesaiakan permasalahan bau busuk yang ada.

"Kami tidak menolak pembangunan pabrik dan investasi yang ada di daerah kami. Kami hanya menolak bau busuknya. Jika kedepannya tidak ada lagi permasalaahn terhadap lingkungan, silahkan saja beroperasi," ujar salah satu tokoh masyarakat Kelurahan Kenanga, Yuniot.

Tiga bulan yang diberikan bagi pihak perusahaan tersebut disetujui pihak PT. BAA. Dan perusahaan akan berupaya untuk menangangi proses pengolahan limbah agar tidak menimbulkan bau busuk lagi dalam jangka waktu tiga bulan kedepan.

Pemkab Bangka juga akan membentuk tim independen yang terdiri dari unsur Pemkab, Forkopimda, dan masyarakat Kenanga untuk mengamati perkembangan penanganan bau busuk yang ada. Kedepannya, apabila telah mencapai jangka waktu yang diberikan dan masih tercium aroma busuk, maka tim akan menilai dan proses pabrik akan dihentikan terlebih dahulu hingga menunggu keputusan Bupati dan Gubernur.

Dalam surat perjanjian yang disepakati dan ditandatangai pihak PT. BAA, turut disaksikan juga dari berbagai unsur elemen. Unsur yang turut menyaksikan tersebut diantaranya Polres Bangka, Pengadilan Negeri Bangka, TNI, dan warga yang hadir.

Sumber: 
Dinkominfotik
Penulis: 
A Mangatas
Fotografer: 
A Mangatas
Editor: 
Derika/M. Khadafi