Mulkan Lantik 54 Anggota BPD Riau Silip

Riau Silip - Bupati Bangka, Mulkan SH MH melantik 54 Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dari delapan desa yang ada di Kecamatan Riau Silip, Kamis (28/11/2019). Seluruh anggota BPD yang dilantik merupakan anggota yang terpilih dalam pemilihan BPD serentak se Kabupaten Bangka.

Dasar pelantikan anggota BPD merupakan undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang pemerintahan desa. Dimana dalam pemerintahan desa terdiri atas Kepala Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Selain itu, pelantikan anggota BPD juga berdasarkan Surat Keputusan Bupati Bangka nomor 188.45/1560/dinsospemdes/2019 tentang peresmian angota BPD.

Dalam sambutan Bupati Bangka, Mulkan menegaskan kepada seluruh angoota BPD untuk melaksanakan tugasnya dengan baik. Mulkan juga mengharapkan sinergisitas antara pelaksana pemerintahan desa yang terdiri dari Kepala Desa dan BPD tersebut.

"Semuanya sudah jelas di undang undang nomor 6 tahun 2014. Jadi jangan ada lagi keraguan bagi anggota BPD ini terkait posisinya di dalam pemerintahan desa. Kalian bersama kepala desa melaksanakan fungsi pemerintahan yang ada di desa," ujar Mulkan.

Fungsi BPD merupakan penyaluran aspirasi dari masyarakat. Dimana setiap anggota BPD merupakan perwakilan dari daerah pemilihan masing-masing, sehingga sangat bertanggung jawab atas masyarakat yang ada di daerah tersebut.

Dalam menjalankan program desa, anggota BPD juga diharapkan mampu bersinergi bersama Kepala Desa. Sehingga tidak ada lagi kehendak dari Kepala Desa atau anggota BPD semata. Melainkan harus melalui musyawarah dan mencapai kesepakatan bersama.

Dari sembilan desa yang ada di Kecamatan Riau Silip, delapan diantaranya melaksanakan pemilihan BPD serentak. Sedangkan satu desa yaitu Desa Berbura belum melaksanakan pemilihan serentak disebabkan belum habisnya periode anggota BPD sebelumnya.

Sumber: 
Dinkominfotik
Penulis: 
A Mangatas
Fotografer: 
A Mangatas
Editor: 
Derika/M. Khadafi