Berdasarkan keputusan Mendagri Republik Indonesia dengan Nomor 002.6-415 Tahun 2019 tentang Penyusunan Hasil Pengukuran Indeks Inovasi Daerah, pada Pusat Penelitian dan Pengembangan Inovasi Daerah Balitbang tahun 2019, Kabupaten Bangka ditetapkan pada peringkat ke 27 dari 514 Kab/Kota sebagai salah satu kabupaten/kota SANGAT INOVATIF dalam ajang Innovative Government Award (IGA) dengan indeks 12.340.
Bahkan, predikat sangat inovatif yang diraih kabupaten berjuluk Sepintu Sedulang tersebut menjadi salah satu dari kabupaten/kota se-provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Penilaian ini didasarkan dari hasil pengukuran indeks inovasi daerah tahun 2019 yang telah melaporkan inovasi daerahnya kepada Pusat Litbang Inovasi Daerah Balitbang Kemendagri. Predikat yang diterima oleh kabupaten/kota mulai dari sangat inovatif, kemudian inovatif dan kurang inovatif.
Selain inovasi dalam bidang tata kelola kelola pemerintah daerah, inovasi yang dinilai adalah inovasi pelayanan publik serta inovasi lainnya yang dikembangkan Kabupaten Bangka.
Adapun aspek-aspek yang diukur dalam penilaian kompetisi ini mulai dari asek kuantitas, aspek kualitas, serta aspek manfaat.
Guna meningkatkan peringkat indeks di tahun 2020 pemkab bangka melalui BAPPEDA telah melakukan sosialisasi IGA kepada seluruh OPD dan juga telah membangun Laboratorium Inovasi dalam upaya pengembangan inovasi-inovasi yang telah dijalankan. Selain itu, Laboratorium Inovasi diharapkan dapat menghimpun semua inovasi se-kabupaten Bangka baik inovasi yang masih dalam tahap perumusan, pelaksanaan serta pada tahapan evaluasi juga sebagai wadah untuk berkonsultasi tentang kebutuhan inovasi dari berbagai urusan yang mendukung program dan kegiatan pemerintah, khususnya inovasi pelayanan langsung kepada publik.
Disamping itu, BAPPEDA Kabupaten Bangka melalui bidang penelitian dan pengembangan telah merumuskan regulasi inovasi daerah dalam format Peraturan Bupati tentang Satu OPD Satu Inovasi.