Sungailiat - DPRD Kabupaten Bangka mengesahkan dua Rancangan Peraturan Daerah ( Raperda ) yang diajukan Bupati Bangka meliptuti Raperda tentang Pembentukkan Badan Penanggulangan Bencana Daerah dan Raperda tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana di Kabupaten Bangka.
Pengesahan dilakukan dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bangka, Sabtu (29/9). di Gedung DPRD di Sungailiat, yang dipimpin Ketua Dewan Parulian, S.IP.
Di Rapat Paripurna tersebut juga DPRD Kabupaten Bangka mengesahkan Raperda tentang Perubahan APBD Kabupaten Bangka tahun anggaran 2018.
Keberadaan Raperda tentang Pembentukkan Badan Penanggulangan Bencana Daerah dan Raperda tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana di Kabupaten Bangka untuk menindaklanjuti amanat UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, dimana urusan ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat dengan sub urusan penanggulangan bencana di dalamnya merupakan urusan pemerintahan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar dan sesuai pasal 5 UU Nomor 24 tahun 2007 tentang penanggulangan bencana, penyelenggaraan penanggulangan bencana menjadi tanggungjawab dan wewenang pemerintah daerah yang dilaksanakan secara terpadu, terkoordinasi dan menyeluruh. Selain itu sesuai ketentuan pasal 117 Peraturan Pemerintah nomor 18 tahun 2016 tentang perangkat daerah. Perangkat daerah yang mengatur sub urusan bencana diatur sesuai dengan peraturan perundang - undangan mengenai penanggulangan bencana.
Bupati Bangka Mulkan menjelaskan, berdasarkan peta daerah rawan bencana yang ditetapkan oleh pemerintah, kabupaten Bangka termasuk daerah rawan bencana dengan indikator bencana katagori tinggi sehingga diperlukan upaya antisipasi dan penanggulangan secara terkoordinasi, terpadu, cepat dan tepat.
“ Oleh karena itu diperlukan regulasi terkait pembentukkan kelembagaan yang menyelenggarakan sub urusan penanggulangan bencana di daerah beserta regulasi penyelenggaraannya, sebagai dasar hukum/ pedoman bagi pemerintah kabupaten Bangka dalam menanggulangi bencana yang terjadi,” tutur Mulkan.
Terkait dengan pengesahan Raperda tentang perubahan APBD kabupaten Bangka tahun anggaran 2018 pada hari Sabtu, tanggal 22 September 2018 yang lalu telah disampaikan raperda Perubahan APBD Kabupaten Bangka tahun anggaran 2018 beserta nota keuangannya kepada DPRD, yang telah dibahas bersama antara tim anggaran pemda dengan badan anggaran legeslatif DPRD Kabupaten Bangka.
Berikut ini ringkasan perubahan APBD Kabupaten Bangka tahun anggaran 2018 yang disepakati secara ringkas postur APBD Perubahan 2018 Kabupaten Bangka sebagai berikut, Pendapatan Daerah Rp 1.125.526.909.650,- Belanja Daerah Rp 1.216.259.488.143,22,- Defisit Balanja Rp 90.732.578.493,22, Penerimaan Pembiayaan Rp 93.132.578.493,22. Pengeluaran Pembiayaan Rp 2.400.000.000,- Pembiayaan Netto Rp 90.732.578.493,22,-
Bupati Bangka Mulkan menghargai masukan maupun catatan yang telah disampaikan oleh masing - masing fraksi akan dijadikan sebagai bahan pertimbangan didalam penyusuan kebijakan anggaran di tahun mendatang.
“ Kita harapan APBD yang kita susun akan menjadi lebih baik lagi dan lebih bermanfaat bagi seluruh masyarakat di kabupaten Bangka,” ujar Mulkan.
Selanjutnya sesuai ketentuan yang berlaku yakni 3 hari persetujuan bersama antara pemda dengan DPRD, makan Raperda APBD Kabupaten Bangka disampaikan kepada Gubernur Provinsi Kepulauan Bangka Belitung untuk dilakukan evaluasi.
“ Mudah - mudahan dalam evaluasi nanti tidak banyak yang perlu direfisi sehingga Raperda Perubahan APBD ini segera disyahkan menjadi Peraturan Daerah ( Perda ) APBD mengingat waktu yang tersisa ditahun 2018 ini tinggal beberapa bulan lagi,” ungkap Mulkan, Bupati Bangka.(Pemkab Bangka)