Sungailiat, bangka.go.id - Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 60 tahun 2009 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP), Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangka menyelenggarakan sosialisasi pengendalian faktor resiko, Rabu (11/12/19) di OR Bina Praja.
Sosialisasi tersebut bertujuan memberikan pemahaman terkait pengawasan internal seluruh proses kegiatan audit, review, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lain terhadap penyelenggaraan tugas dan fungsi organisasi dalam rangka memberikan keyakinan yang memadai bahwa kegiatan telah dilaksanakan sesuai dengan tolak ukur yang telah ditetapkan secara efektif dan efisien untuk kepentingan pimpinan dalam mewujudkan tata kepemerintahan yang baik.
Kepala Inspektorat Kabupaten Bangka, Darius, mengatakan sistem Pemerintahan yang berjalan harus sesuai dengan koridor salah satunya dengan upaya melakukan pengendalian terhadap faktor resiko di setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) agar sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP).
"Bentuk pengendalian internal ini mengacu pada PP no. 60 tahun 2008 tentang SPIP. Ada beberapa langkah yang harus kita lakukan agar sistem penyelenggaraan Pemerintah kita ini berjalan sesuai koridor. OPD harus melakukan penilaian resiko, harus dikendalikan dengan pembuatan SOP dan standar-standar dalam penyelenggaraan kegiatan," imbuh Darius.
Lebih lanjut Darius mengatakan seluruh kegiatan yang berjalan harus disertai penialaian guna menekan faktor resiko yang bisa saja terjadi.
Diharapkannya, kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) yang baik dapat melakukan penialian yang efektif sehingga seluruh faktor resiko dapat diminimalisir sedini mungkin.
"Mengenai kegiatan hari ini saya mengajak seluruh kawan-kawan di OPD menilai resiko di OPD masing-masing, seandanya kita melakukan kegiatan- kegiatan di OPD harus disiatasi dan dimininalisir dengan kegiatan pengendalian tersebut," pungkas Darius.