Program percepatan reformasi birokrasi pada pemerintah daerah sangat penting dilakukan guna menumbuhkan daya saing aparatur pemerintahan agar lebih berkualitas. Persoalan yang dewasa ini terjadi di Indonesia adalah faktor birokrasi yang tidak efesien sehingga mengakibatkan korupsi yang tidak terkendali. Penting dilakukan reformasi birokrasi tujuannya memperbaiki sistem guna membentuk aparatur yang berkualitas. Dan untuk menunjang reformasi birokrasi, hal-hal yang dibutuhkan komitmen politik, mesin perubahan, serta agenda perubahan. Masalah yang harus dipecahkan yang sering ditemukan pada birokrasi yakni, Asal Bapak Senang (ABS), kurang koordinasi serta tidak memiliki target. Untuk itu salah satu langkah mempercepat reformasi birokrasi, setiap aparatur pemerintahan sebaiknya terus diberdayakan, dan ditingkatkan kualitasnya sehingga dalam memberikan pelayanan dan kinerja sesuai apa yang dicita-citakan.
Sejak Indonesia merdeka sampai dengan sekarang, yang namanya pelayanan terus dibutuhkan oleh setiap manusia. Pembangunan nasional tidak akan berjalan dan berhasil dengan baik apabila tidak disertai pelayanan yang baik, berdaya guna dan berhasil guna. Pelayanan umum yang baik ditentukan oleh sikap dan penilaian aparatur negara sebagai abdi negara dan abdi masyarakat dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Selain itu juga prosesnya harus sederhana, cepat, dan murah, dalam arti tidak birokratis, mudah diperoleh dan biayanya layak terjangkau oleh seluruh lapisan masyarakat.
Kinerja pelayanan publik menjadi salah satu dimensi yang sangat strategis dalam menilai keberhasilan otonomi daerah yang memberikan kewenangan yang besar kepada kabupaten, dan kota dalam menyelenggarakan kegiatan pemerintahan dan pelayanan publik.
Sejak krisis ekonomi tahun 1998, peringkat daya saing Indonesia semakin merosot. Indonesia yang sempat duduk di peringkat 37 pada tahun 1999, turun ke posisi 44 di tahun 2000. Peringkat ini menurun lagi di tahun 2001 ke urutan 49, dan 69 tahun 2002, sebelum akhirnya menduduki peringkat di tahun 2003 pada urutan 72. Diduga salah satu unsur yang sangat mempengaruhi daya saing usaha adalah pelayanan prima. Pelayanan prima menjadi bagian yang tidak dipisahkan guna mewujudkan suatu superior customer value.
Pelayanan umum dapat disebut berdaya guna apabila masyarakat merasa puas. Tolak ukurnya adalah tidak adanya atau kurangnya keluhan masyarakat terhadap pelayanan yang diberikan. Hal ini dapat diketahui melalui media cetak dan elektronik sebagai alat kontrol atau pengawasan sosial. Selain itu juga pelayanan umum yang berhasil guna dapat ditandai dengan tidak adanya calo atau perantara. Untuk meningkatkan pelayanan umum sehingga berdaya guna dan berhasil guna, maka pihak pemberi layanan seperti di lingkungan pemerintahan sebaiknya selalu berusaha menjadi lebih baik dengan cara penyempurnaan segala lini, diantaranya memperbaiki sistemnya dan melakukan kontrol terbuka.
Dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan, baik sistem, maupun manusianya, Mustofadidjaja (2003:186) mengemukakan beberapa prinsip dalam penyediaan pelayanan pada sektor publik, seperti menetapkan standar pelayanan, terbuka terhadap saran dan kritik, bersikap adil, mempermudah akses, memperbaiki hal dalam proses pelayanan, efektif dan efisien dalam menggunakan semua sumber, dan selalu mencari pembaruan dan mengupayakan peningkatan kualitas pelayanan. Dalam mewujudkan pelayanan yang mampu memuaskan masyarakat, mungkin yang harus diperhatikan dan diterapkan sehingga mencapai apa yang diinginkan, diantaranya visi dan misi pelayanan, tujuan dan sasaran pelayanan, serta standar pelayanan dan ukuran keberhasilan pelayanan. Namun ada pertanyaan yang sering muncul, kapankah suatu layanan (service) dikatakan bermutu atau berkualitas (quality service) terutama apa yang diharapkan seperti yang diinginkan semua masyarakat.
Bangka Terbaik Dalam Pelayanan Publik
Pelayanan di Negeri Sepintu Sedulang, dewasa ini dapat kita katakan telah mencapai tahap yang baik dan bisa dikatakan Kabupaten Bangka menjadi yang terdepan dan terbaik untuk masa sekarang ini pada bidang pelayanan publik di Negeri Serumpun Sebalai. Berbagai penghargaan terkait dengan pelayanan publik telah banyak diraih Pemerintah Kabupaten Bangka dalam masa kepemimpinan Bupati Bangka H. Tarmizi Saat dan Wakil Bupati Bangka, Rustamsyah dan telah diakui oleh banyak pihak termasuk juga mendapatkan undangan dari Negara Amerika Serikat seperti; Penghargaan Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Bangka Belitung Atas Kepatuhan memenuhi Standar Pelayanan Publik Tahun 2016, Penghargaan Inovasi Pelayanan Publik Nyaman STOP BAB Sembarangan di Balik Kocokan Ibu Arisan dari Kementerian Pan RB tahun 2016, Penghargaan inovasi pelayanan publik SIM Data AMPL Tak Lekang oleh Waktu dari Kementerian PAN RB tahun 2016, Penghargaan Inovasi Kurangi Kecatatan dan Kematian Melalui Layanan Gawat Darurat Oleh SPGDT Yang Berbasis IT dari Kementerian PAN RB tahun 2016, Penghargaan sepuluh besar Kabupaten dan Kota di Indonesia Penyelenggara Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kabupaten dan Kota terbaik tahun 2016 dari Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) tahun 2016, Penghargaan peringkat pertama sebagai kabupaten yang mempunyai pelayanan administrasi kependudukan monev pelaporan tahun 2016 se-provinsi kepulauan Bangka Belitung, Peringkat kedua kategori kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah se-provinsi kepulauan Bangka Belitung tahun 2016, Predikat CC atas hasil laporan akuntabilitas kinerja instansi pemerintah tahun 2016 dari Kementerian PAN RB tahun 2016, Penghargaan inovasi pelayanan publik Bangka Mudah Dapat Akta (Bang Muda) dari Kementerian PAN RB tahun 2016, Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) Atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah tahun 2016.
Komitmen Pemerintah Kabupaten Bangka sangat kuat untuk meningkatkan kinerja pelayanan publik dengan mempedomani Undang-Undang Nomor 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik. Hal ini pernah diungkapkan Bupati Bangka H. Tarmizi Saat, ketika menerima penghargaan dari Ombudsman Republik Indonesia beberapa waktu lalu di Jakarta. Kabupaten Negeri Sepintu Sedulang ini menerima penghargaan dengan Predikat Kepatuhan Tinggi. Diakui orang nomor satu di Kabupaten Bangka tersebut, kunci sukses dalam pelayanan publik sehingga terwujud baik adalah sebagai seorang pemimpin dan orang yang bekerja di pemerintahan harus mempunyai sifat melayani dan peduli sebagai bentuk pertanggungjawaban di hadapan Allah SWT. Selain itu juga, Pemerintah Kabupaten Bangka berusaha mewujudkan tata pemerintah yang bersih dan melayani, dalam rangka memenuhi harapan besar masyarakat akan terselenggaranya pemerintahan yang baik dan bersih atau good and clean government. Hal ini masuk dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Bangka tahun 2014-2018, dimana pelayanan publik menjadi salah satu prioritas pembangunan daerah dari 10 (sepuluh) prioritas pembangunan daerah yang telah ditetapkan. Selain itu juga dengan diraihnya banyak penghargaan, terlihat Sumber Daya Manusia (SDM) Kabupaten Bangka terlihat meningkat kualitasnya, terutaam dalam sektor pelayanan publik.
Strategis Pemkab Bangka Wujudkan Pelayanan Publik
Bupati Bangka H. Tarmizi Saat usai menerima penghargaan dari Ombudsman RI mengungkapkan, ada beberapa upaya strategis yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Bangka sehingga mencapai apa yang menjadi keinginan untuk mewujudkan pelayanan publik yang prima dan diakui oleh pihak lain seperti Ombudsman dan juga kementerian. Beberapa upaya prioritas daerah yang telah dilakukan Pemerintah Kabupaten Bangka dalam mensiasati kinerja pelayanan publik dan bisa menjadi contoh bagi kabupaten lain di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung ini, diantaranya pemenuhan standar pelayanan publik yang terdiri dari standar pelayanan yang wajib dipenuhi yakni informasi biaya, prosedur dan persyaratan. Berikutnya pengelolaan pengaduan dilakukan melalui pembentukan unit pengelolaan pengaduan dalam rangka mengakomodir saran dan masukan dari masyarakat, dan juga mendorong partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan pelayanan publik. Mempertahankan dan meningkatkan pelayanan publik dan menerapkan standar pelayanan publik yang variabel, seperti standar pelayanan, maklumat layanan, sistem informasi pelayanan publik, sarana dan prasarana, pelayanan khusus, pengelolaan pengaduan, penilaian kinerja, visi misi dan moto pelayanan, atribut dan pelayanan terpadu.
Selain itu juga ada strategis lainnya yang dilakukan Pemkab Bangka yakni meningkatkan kelembagaan pemerintahan yang efektif dan efisien, meningkatkan kelembagaan organisasi dan tata laksana pemerintahan, meningkatkan penyelenggaraan pendidikan untuk aparatur pemerintahan daerah, pengembangan sistem reward dan punishment dalam pengembangan sumber daya manusia, meningkatkan ketersediaan data yang akurat dan up-to date, optimalisasi pengawasan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, pengelolaan keuangan yang transparan dan akuntabel, penataan dan perbaikan sarana dan prasarana pelayanan publik yang lebih baik (cepat dan berkualitas), pengembangan sistem informasi dalam mendukung pelayanan publik yang lebih baik, serta peran aktif dari masyarakat.
Pemerintah Kabupaten Bangka dari Hasil Kepatuhan Ombudsman Republik Indonesia, terhadap pelayanan publik di Kabupaten Bangka menunjukkan kinerja yang cukup menggembirakan dari zona merah pada tahun 2015 meningkat menjadi zona kuning, dengan nilai sebesar 80,10 atau kurang 0,91 poin untuk bergerak ke zona hijau (81 -100). Dan berdasarkan hasil tersebut, dan capaian kinerja yang terus on the track, dalam sasaran pembangunan daerah menargetkan kinerja pelayanan publik tahun 2017 menyentuh zona hijau diatas 81 dan tahun 2017 ini mendapatkan penghargaan dari Ombudsman Republik Indonesia. Produk layanan dari beberapa OPD Pelayan Publik Pemkab Bangka mendapat nilai rata-rata 100, seperti dari Dinas PUPR dan Perhubungan, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dinas Lingkungan Hidup, dan lainnya.
Harapan kedepan, Pemerintah Kabupaten Bangka berharap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Bangka yang menjadi OPD Pelayan Publik, seperti Dinas Penanaman Modal Pelayanan Perizinan Satu Pintu, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik, Dinas Tenaga Kerja, Perindustrian dan Perdagangan, Dinas Pertanian, Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Dinas Kearsiapan dan Perpustakaan, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Kesehatan, Dinas Lingkungan Hidup, RSUD menjadi OPD yang konsisten dengan pelayanan publik yang prima yang telah diakui oleh Obudsman. Selain itu juga, Kabupaten Bangka, pemerintah daerah di bawah kepemimpinan H. Tarmizi Saat dan Rustamsyah selaku Bupati dan Wakil Bupati Bangka periode 2013 sampai 2018 nanti, terus gencar dalam melaksanakan pemerintahan modern yang berorientasi pada kepentingan dan pelayanan publik sesuai dengan visi misi daerahnya yang sampai tahun 2018 memiliki visi misi Bangka Bermartabat. Proses perjalanan pelayanan publik dari Kabupaten Bangka dari tahun ke tahun menunjukkan kemajuan yang signifikan. Hal ini dapat dikatakan, jika melihat visi misinya, pemerintah kabupaten Bangka berusaha mewujudkan visi misi Bangka Bermartabat yang sangat baik dan hal ini mencerminkan melaksanakan pemerintahan modern. Untuk itu, Otonomi Daerah sebagai wujud pelaksanaan asas desentralisasi dalam penyelenggaraan pemerintahan yang digulirkan oleh pemerintah sebagai jawaban atas tuntutan masyarakat, pada hakekatnya merupakan penerapan konsep teori areal division of power yang membagi kekuasaan secara vertikal. Dalam konteks ini, kekuasaan akan terbagi antara pemerintah pusat di satu pihak dan pemerintah daerah di lain pihak, yang secara legal konstitusional tetap dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia. Kondisi ini membawa implikasi terhadap perubahan paradigma pembangunan yang dewasa ini diwarnai dengan isyarat globalisasi. Konsekuensinya, berbagai kebijakan publik dalam kegiatan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan publik menjadi bagian dari dinamika yang harus direspons dalam kerangka proses demokratisasi, pemberdayaan masyarakat dan kemandirian lokal. Salah satu caranya, untuk mewujudkan hal tersebut namun harus digunakan pengawasan internal dan eksternal sehingga apa yang menjadi cita-cita bersama mewujudkan pelayanan prima untuk publik berjalan sesuai dengan koridor yang semestinya termasuk di Kabupaten Bangka Sekali lagi, selamat kepada Pemkab Bangka yang berhasil mewujudkan pelayanan publik sehingga mendapatkan zona hijau dari Ombudsman Republik Indonesia. *****
> Tulisan ini dimuat juga di Harian Pagi Bangka Belitung Pos edisi Kamis (7/12/17)