82 Barang Bukti Perkara Pidana Umum dimusnahkan di Kejari Bangka

Sungailiat, Wakil Bupati Bangka Syabudin dan Kajari Bangka Futin Helena Laoli melakukan pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum yang berkekuatan hukum di halaman belakang Kantor Kejaksaan Negeri Bangka, kamis (2/2/2023).

Kegiatan ini merupakan bentuk komitmen kejaksaan dalam pelaksanaannya sebagai eksekutor yakni tidak hanya melaksanakan tugas sebagai pelaksana eksekusi pidana badan akan tetapi juga terhadap barang bukti juga.

Pemusnahan barang bukti ini juga telah memiliki kekuatan hukum tetap (Inkracht), ini merupakan kegiatan rutin kejaksaan negeri bangka yang merupakan tindak lanjut dari tugas jaksa untuk mengeksekusi brang bukti terhadap perkara yang telah memperoleh kekuatan hukup tetap.

Wakil Bupati saat diwawancarai pada kegiatan ini mengatakan, ini adalah salah satu upaya kita bersama untuk memberikan efek jera kepada pelaku tindak pidana karena sudah mempunyai hukum yang tetap.

“dengan cara pemusnahan ini juga kita menepis isu negatif terhadap pertanyaan masyarakat tentang barang sitaan tersebut harus dikemanakan, pada hari ini kita bersama sama menyaksikan proses pemusnahan barang bukti dengan cara di bakar dipotong dilarutkan dan dihancurkan sehingga barang tersebut tidak bisa lagi digunakan”, tutur Syahbudin.

“sekali lagi saya sampaikan kepada masyarakat untuk tidak mencoba coba tindakan hukum dengan disertai barang bukti apalagi menjadi pengedar narkoba” Ucap Syahbudin.

Sementara itu Kajari Bangka Futin Helena Lauli menjelaskan bahwa, barang bukti yang dimusnahkan pada hari ini adalah perkara pada bulan agustus 2022 sampai januari 2023.

“barang bukti yang kita dimusnahkan sebanyak 82 perkara tindak pidana umum dengan rincian tindak pidana narkotika sebanyak 58 perkara shabu shabu seberat 3,4 kilogram, ektasi 388 butir, 24 perkara lain senjata api, senjata tajam, pakaian, tas, HP, kayu, dan selang ulir.

Acara diakhiri dengan penandatangan berita acara pemusnahan barang bukti yang dilakukan oleh Wakil Bupati Bangka, Kajari Bangka, kasat lantas dan KBO reskrim polres bangka , ketua Pengadilan Negeri kelas I B sungailiat, kepala dinas kesehatan kab. bangka, kepala bnn kab. bangka, dan dandim 0413.

Sumber: 
Dinkominfotik
Penulis: 
Dolly
Fotografer: 
Dolly
Editor: 
M. Khadafi