514 Orang Warga Binaan Lapas Bukit Semut Dapat Remisi Hari Kemerdekaan

Sungailiat - Sebanyak 514 Warga Binaan dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIb Lapas Bukit Semut Sungailiat mendapatkan Remisi Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia ke 79.

Penyerahan Surat Keputusan Pemberian Remisi bagi 514 warga binaan tersebut dilakukan secara simbolis oleh Pj Bupati Bangka M. Haris AR, AP, M.H kepada  perwakilan warga binaan di ruang pertemuan Lapas Bukit Semut Sungailiat, Sabtu (17/08/2024).

Sambutan Menkumham yang dibacakan oleh Pj Bupati Bangka M. Haris AR, AP, M.H, mengatakan bahwa HUT Proklamasi Kemerdekaan Indonesia ke 79 tahun ini bertepatan dengan 3 momen penting, yaitu Ibu Kota Nusantara, Pergantian presiden dan menuju Indonesia emas 2045.

"Hari ini merupakan momen penting karena Indonesia berhasil merdeka berkat jasa para pahlawan oleh karena itu patutlah kita berterima kasih dan mengenang jasa para pahlawan,"katanya

Kemerdekaan ini adalah Rahmat Tuhan yang maha kuasa yang patut disyukuri, tidak terkecuali bagi warga binaan yang hari ini juga menerima remisi, sehingga pemerintah memberikan Remisi.

"Saya mengucapkan selamat bagi seluruh warga binaan di lapas, yang menerima remisi dan pengurangan masa tahanan, serta berpesan agar semua warga binaan untuk menunjukkan sikap dan perilaku yang lebih baik dalam setiap tahapan. Ujarnya

Remisi merupakan hak yang telah di atur secara tegas dalam pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan bahwa “setiap narapidana mempunyai hak untuk mendapatkan pengurangan masa menjalani pidana.

Sumber: 
Dinkominfotik
Penulis: 
Yopi
Fotografer: 
Andra
Editor: 
M. Khadafi