Sungailiat - Ketua Dewan Pengawas Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan melaksanakan Audiensi bersama Pj. Bupati Bangka M. Haris yang dilaksanakan, rabu (9/10/2024) bertempat di Ruang Kerja Pj. Bupati Bangka.
Audiensi tersebut sebagai apresiasi dari BPJS Ketenagakerjaan atas dukungan dari Pemerintah Daerah untuk mengembangkan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Di Daerah.
Pj. Bupati Bangka M . Haris dalam hal ini menuturkan alhamdulillah peserta BPJS Ketenagakerjaan di daerah kami masuk di kategori sedang untuk kepersertaan BPJS Ketenagakerjaan.
“kami ada beberapa program dimana salah satunya adalah pegawai Non ASN kami sudah terdaftar semua sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan bahkan sudah 100 persen dan juga perangkat desa kami di 62 desa sudah masuk dalam kepersertaan BPJS Ketenagakerjaan,” ucap haris.
“selain pegawai pemerintah juga kami ada bantuan untuk para pekerja kebun sawit dimana kita ada dana bagi hasil sawit dan peruntukannya, salah satunya memberikan perlindungan tenaga kerja petani sawit berupa BPJS Ketenagakerjaan,” beber haris.
Haris berharap BPJS Ketenagakerjaan ini dapat di nikmati para pekerja lain sehingga mereka dapat merasakan manfaatnya apabila terjadi sesuatu ketika mengalami kecelakaan kerja.
Muhammad Zuhri Bahri selaku Ketua Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan menjelaskan, di satu sisi kami berdiskusi bagaimana kedepannya agar Jaminan Sosial Ketenagkerjaan dari aspek pengembangan kepersertaan itu bisa terus ditingkatkan.
“pada tahun ini daerah kabupaten bangka keikut kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan baru mencapai angka 31 persen dan tahun depan kami berharap untuk kabupaten bangka bisa mencapai diangka 54 persen, karena kementerian dalam negeri menargetkan untuk semua daerah itu sampai di angka 54 persen,” jelas Zuhri.
Zuhri juga berharap agar pemerintah daerah bisa memberi dukungan secara maksimal terutama dukungan untuk memperluas kepersertaan dipekerja rentan atau pekerja miskin.
secara garis besar pekerja di bagi dua yaitu pekerja formal dan pekerja non formal atau bisa disebut pekerja bukan penerima upah (BPU).
pekerja non formal merupakan pekerja yang masuk dalam usia produktif dari usia 18 hingga 65 tahun dan ini merupakan target dari BPJS Ketenagakerjaan.
“Kita punya 5 program ada jaminan kematian, kecelakaan kerja, jaminan hari tua, jaminan pensiun, dan jaminan kehilangan pekerjaan. Untuk pekerja formal hampir rata rata semuanya masuk program sedangkan pekerja non formal atau BPU minimal itu keikut sertaannya 2 program yaitu jaminan kematian dan jaminan kecelakaan kerja, alangkah baiknya kita dorong jaminan hari tua bisa diikutkan juga,” tutur zuhri.