PLH Sekda Buka Sidang GTRA Kabupaten Bangka Tahun 2024

Sungailiat – Plh Sekda Bangka Asmawi Alie menghadiri sekaligus membuka kegiatan Sidang Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) yang diselenggarakan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Bangka bertempat di Ruang Pertemuan Parai Tenggiri Kantor Bupati Bangka, Jumat (20/9/2024).

Kegiatan Sidang Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Kabupaten Bangka tersebut dalam rangka Penetapan Objek dan Subjek Redistribusi Tanah di wilayah Kabupaten Bangka.

Redistribusi Tanah adalah rangkaian kegiatan yang dilakukan oleh pemerintah dalam rangka pembagian dan pemberian hak atas tanah yang menjadi objek tora kepada subjek Reforma Agraria.

Plh Sekda Bangka Asmawi dalam sambutannya mengatakan, reforma agraria merupakan penataan kembali struktur penguasaan kepemilikan penggunaan dan pemanfaatan tanah yang lebih berkeadilan melalui penataan aset untuk kemakmuran rakyat.

“redistribusi tanah dilaksanakan untuk mengadakan pembagian tanah dengan memberikan dasar kepemilikan tanah sekaligus memberi kepastian hukum atas tanah kepada subjek yang memenuhi persyaratan,” kata asmawi.

Asmawi menambahkan, realisasi sertifikat redistribusi tanah di kabupaten bangka sejak tahun 2018 sampai dengan 2024 sebanyak 11.281 bidang tanah telah di sertifikat.

“kegiatan redistribusi tanah di kabupaten Bangka pada tahun 2024 ini dilaksanakan di enam kelurahan yaitu di kecamatan sungailiat dan belinyu serta tiga desa di kecamatan pemali dan puding besar,” bebernya.

Sementara itu kepala kantor pertanahan kabupaten Bangka Fredy Agustan menjelaskan melalui kegiatan redistribusi tanah di Kantor Pertanahan Kabupaten Bangka dari tahun 2018 hingga 2023 telah berhasil di sertifikatkan sebanyak 10.506 bidang tanah.

Adapun rincian untuk tahun 2018 sebanyak 906 bidang, 2019 sebanyak 2.290 bidang, tahun 2020 sebanyak 1.750 bidang, tahun 2021 sebanyak 3.500 bidang, tahun 2022 sebanyak 1.500 bidang dan tahun 2023 sebanyak 1.000 bidang.

“untuk tahun 2024 ini Kantor Pertanahan Kabupaten Bangka dengan kegiatan sertifikasi redistribusi tanah ini ditargetkan sebanyak 500 bidang, namun berdasarkan kegiatan yang sudah kita lakukan dimulai dari identifikasi lapangan dan pengukuran, yang layak sebanyak 375 bidang,” jelas fredy.

Dari 500 target tersebut yang layak hanya sebanyak 375 dikarenakan lokasi objek kegiatan redistribusi tanah tahun 2024 tersebut di fokuskan dalam kawasan pelepasan kawasan hutan (PKH)

“ini memang amanat dari SK menteri kehutanan bahwa ada kewajiban untuk segera mengsertifikatkan bidang tanah yang sudah dilepaskan dari kawasan hutan melalui kegiatan sertifikasi redistribusi tanah,” tutup fredy.

Acara di akhiri dengan penandatanganan berita acara sidang yang di lakukan oleh Plh. Sekda Bangka, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bangka, TNI, Polri dan Kejaksaan Negeri Bangka.

Sumber: 
Dinkominfotik
Penulis: 
Dolly
Fotografer: 
Dolly
Editor: 
M. Khadafi