Bupati : Akhir Agustus 2019, Serapan DID Tahap I Minimal 70%

Bupati Bangka Mulkan menegaskan kepada seluruh Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangka, untuk progess serapan minimal 70% dari tahap I DID (Dana Insentif Daerah) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) paling lambat tanggal 30 Agustus 2019.

Hal tersebut terungkap pada kegiatan rapat 'Coffee Morning' Bupati Bangka bersama Kepala OPD di lingkungan Pemkab Bangka terkait progress penyerapan dana transfer dan persiapan evaluasi SAKIP tahun 2019, Senin (08/07/2019) di ruang pertemuan Bangka Setara Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Bangka.

" Untuk DID kita, paling lambat tanggal 30 Agustus 2019,serapan minimal 70% dari penyaluran tahap I," tegas Bupati

Ditambahkannya, terkait hal tersebut beliau beberapa waktu yang lalu telah memanggil semua kontraktor-kontraktor yang ada, agar melaksanakan penyerapan anggaran sesuai target.

"Saya sudah beri ketegasan kepada para kontraktor, kalau mereka tidak patuh dengan peraturan yang ada, jangan salahkan Pemkab Bangka, jika tidak membayar keuangan kegiatannya," katanya.

Lebih lanjut dikatakannya, selama ini pihak kontraktor belum diberikan informasi, oleh karena para kontraktor tersebut dikumpulkan, diberi masukan supaya mereka bisa melaksanakan kegiatan lebih cepat begitupun penyerapan anggarannya. (Pemkab Bangka)

Sumber: 
Dinkominfotik
Penulis: 
Dede Sukmana
Fotografer: 
Dede Sukmana
Editor: 
Derika/M.Khadafi