Sungailiat – Perjanjian kinerja merupakan awal penilaian Sakip, di mana perjanjian kinerja yang baik menjadi salah satu faktor utama untuk mendapatkan nilai Akip yang baik.
Hal tersebut disampaikan oleh Pj Bupati Bangka M. Haris AR, AP, M.H saat membuka kegiatan penandatanganan perubahan perjanjian kinerja Pemkab Bangka Tahun 2024 antara perangkat kepala daerah dengan Pj Bupati Bangka, di Ruang Pertemuan Parai Tenggiri, Senin (11/11/2024).
"Bedasarkan evaluasi oleh kementrian PAN dan RB pada tahun 2024, Kabupaten Bangka mendapatkan nilai Akip "Predikat BB" dengan skor 71,53. Presikat tersebut menunjukan bahwa implementasi akuntabilitas kinerja di level Pemkab Bangka dan sebagian besar perangkat daerah sudah sangat baik,"kata Haris
Semua rekomendasi dalam LHE Akip Pemkab Bangka harus segera ditindaklanjuti oleh seluruh kepala perangkat daerah dengan sekda melalui kabag organisasi sebagai koordinator.
"Agar nilai Akip Pemerintah Kabupaten Bangka dapat meningkat pada tahun selanjutnya,"lanjutnya
Setelah ditandatanganinya perubahan perjanjian kinerja tahun 2024 ini, Kepala perangkat daerah dapat melaksanakan dan menindaklanjuti perjanjian kinerja dengan penuh tanggung jawab.