BUPATI SERAHKAN SERTIPIKAT TANAH DI DESA RIDING PANJANG

Belinyu – Bupati Bangka Mulkan SH., MH. menyerahkan secara simbolis sertifikat Redistribusi Tanah di Kantor Desa Riding Panjang Kecamatan Belinyu Tahun 2023 Jumat, (12/5/2023).

Sertipikat redistribusi ini diberikan kepada 930 lahan di desa Riding Panjang Kecamatan Belinyu. Penyerahan sertipikat ini bertujuan keabsahan tanah yang dimiliki.  Sehingga tidak ada lagi sengketa baik dengan keluarga maupun pihak lainnya karena telah ada surat menyurat.  

Bupati Bangka, Mulkan, S.H.,M.H., dalam sambutannya pada kegiatan ini merupakan kegiatan untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat dalam kegiatan kemasyarakatan, keagamaan dan lainnya sehingga berjalan lancar dan kompak dengan kolaborasi dengan semua pihak.

 “Dengan adanya sertipikat menjadi barang bukti otentik dan tidak bisa diganggu gugat dan menjadi tanggung jawab dan kewajiban untuk membayar PBB. Karena PBB merupakan salah satu persyaratan untuk kegunaan lainnya” Ucap Bupati.

kegiatan ini bisa dilaksanakan oleh semua desa, kelurahan, Kecamatan dan kabupaten. penyerahan sertipikat tanah ini berkat ada kebersamaan antar semua aparat dan masyarakat.

Dilanjutkan Mulkan, selain itu juga, dengan adanya sertipikat bisa dijadikan jaminan karena kebutuhan mendesak seperti sakit, buat biaya pendidikan, dan lainnya sehingga sertipikat bisa digunakan dan dapat juga dijadikan modal usaha untuk mengembangkan usaha sehingga dapat berkembang. 

“Semoga dengan adanya sertipikat ini bisa untuk memudahkan urusan dan dapat dipergunakan dengan sebaik-baiknya” Tutur Mulkan.

Sementara itu Kades Riding Panjang, Surya Darma mengatakan terdistribusi tanah yang telah diukur sebanyak 930 lahan/persil dengan status HPL.

“Kegiatan ini sangat bermanfaat sekali bagi masyarakat dan dirasakan langsung juga program pembangunan seperti pengaspalan di jalan Kumpai dan lain sebagainya. Semuanya untuk meningkatkan perekonomian masyarakat” Jelas Surya.

Sumber: 
Dinkominfotik
Penulis: 
Dolly
Fotografer: 
Dolly
Editor: 
M. Khadafi