Bangka Optimis Raih Predikat KLA 2019

Sungailiat -  Bertempat di Gedung Wanita  Pemerintah Daerah Kabupaten Bangka Asisten Pemerintahan dan kesra Kabupaten bangka, Teddy Sudarsono.membuka  Rapat Koordinasi Gugus Tugas Kabupaten Layak Anak (KLA)  Tahun 2018, Sabtu (08/12/2018).

Menyampaikan arahannya, Teddy Sudarsono mengatakan bahwa Pemerintah melalui Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak telah mendesain dan mensosialisasikan sebuah sistem dan strategi pemenuhan hak-hak anak yang terintegrasi dan berkelanjutan dengan mengembangkan Kabupaten / Kota Layak Anak. dimana kebijakan pengembangan KLA bertujuan untuk mensinergikan sumber daya pemerintah, masyarakat dan dunia usaha sehingga pemenuhan hak-hak anak Indonesia dapat lebih dipastikan.dan harapan kita 2019 bangka menjadi KLA

Dra Susanti Kepala DP3ACSKB babel menjelaskan  mengimplementasikan KLA, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak telah menetapkan indikator KLA yang terdiri dari 24 indikator dan subtansi hak-hak anak tersebut dikelompokkan ke dalam 5 klaster pemenuhan hak-hak anak dalam Konvensi Hak Anak (KHA), dimana indikator-indikator KLA tersebut tidak berhenti menjadi sederet check list evaluasi KLA, tetapi dapat menjadi acuan bagi Kabupaten / Kota dalam memenuhi hak-hak anak melalui pengembangan KLA yang terintegrasi, holistik dan berkelanjutan", ujarnya.
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia melakukan evaluasi Kabupaten / Kota Layak tahun 2018. dan pada Tahun ini sambung  nya  telah dilakukan penilaian atau evaluasi KLA pada November 2017  dan mendapat skor 427 dari target 500 untuk diverifikasi oleh Kementerian.

"Pada Tahun 2019 akan dilakukan evaluasi lagi, untuk itu perlu data dukung yang sesuai dengan 24 indikatorKLA yang harus dipenuhi oleh SKPD dan pihak terkait di Lingkungan Pemda Bangka agar skor  diatas 500 bisa kita raih di tahun 2019 mencapai target untuk dilakukan verifikasi oleh Kementerian KLA", lanjut Boy

Selain itu, masih lanjut Kabid Sosial Rafizi  point terpenting dari proses pengembangan KLA yaitu koordinasi di antara para stakeholders pemenuhan hak-hak anak yang dilakukan secara berkesinambungan dan berkelanjutan. untuk itu, Rafizi  berharap penguatan koordinasi para stakeholders dapat terus ditingkatkan dan terus melakukan koordinasi secara ruti seperti Rapat Koordinasi Gugus Tugas KLA ini.

"Dan untuk SKPD dan pihak terkait yang nilai pencapaiannya masih rendah untuk dapat segera direalisasikan apa yang menjadi tigas dan tanggung jawabnya guna mencapai Kabupaten Layak Anak seperti yang dicanangkan oleh Bupati", ujar Rafizi

Ditempat yang sama, Kepala Dinas pengendalian penduduk Keluarga berencana, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak, , Boy  Yandra   dalam paparannya menyampaikan bahwa 5 Klaster Konvensi Hak Anak di Era Otda diwijudkan dalam Kabupaten / Kota Layak Anak yaitu untuk klaster I Hak sipil dan kebebasan, klaster II lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif, Klaster III kesehatan dasar dan kesejahteraan, klaster IV pendidikan, pemanfaatan waktu luang dan kegiatan budaya serta klaster V perlindungan khusus.

"24 Indikator KLA yaitu Perda KLA, Terlembaga KLA, Keterlibatan masyarakat, dunia usaha dan media, Akta kelahiran, Informasi layak anak, Pertisipasi anak, Perkawinan anak, Lembaga konsultasi bagi orang tua / keluarga, Lembaga pengasuhan alternatif, PAUD HI, Insfrastruktur ramah anak, Persalinan di faskes, Prevalensi gizi, PMBA, Faskes dengan pelayanan ramah anak, Air minum dan sanitasi, Iklan, promosi dan sponsor rokok, Wajar 12 tahun, SRA, PKA, Korban kekerasan dan eksploitasi, Korban pornografi dan situasi darurat, Penyandang disabilitas serta ABH, terorisme dan stigma", ujar Kadis DP2kBP3A

  Tahun 2019 Rencana Evaluasi Kabupaten Layak Anak yaitu Evaluasi KLA Tahun 2019 akan dilakukan pada bulan Maret - April 2019, target skor KLA pada Renstra Tahun 2019 adalah diatas 500.  pada Rakor GT KLA Semester I yaitu bulan februari 2019, Satuan Kerja Perangkat Daerah agar berupaya mencapai Kabupaten Bangka sebagai Kabupaten Layak Anak minimal pada Strata Pratama selambat-lambatnya Tahun 2019 tutup Kadis DP2KBP3A ,  DPRD bangka, dan unsur Kejaksaan Negeri , Pengadilan Negeri, Kementerian Agama, Badan Pusat Statistik, Unit PPA Polres Bangka, Satuan Kerja Perangkat Daerah terkait, Tim Penggerak PKK, GOW,Lapas, Pengusaha/ hotel dan Bank. (Pemkab Bangka)

Sumber: 
Humas dan Protokol
Penulis: 
Rustian Al Ansori
Fotografer: 
Humas dan Protokol
Editor: 
Rustian Al Ansori
Tags: 
Berita Daerah