Percepat Proses HGU, Pemkab Sinergi Dengan BPN dan Kejaksaan

Sungailiat, bangka go.id - Sejalan dengan gencarnya upaya Pemerintah Kabupaten Bangka dalam mengejar PAD dan memaksimalkan pelayanan publik, Pemkab Bangka membangun sinergi dengan pihak BPN Sungailiat dan Kejaksaan Negeri Bangka. Sinergi tersebut terkait dengan upaya percepatan penyelesaian proses sertifikasi Hak Guna Usaha (HGU) semua pihak yang ingin berusaha di Kabupaten Bangka, khususnya perkebunan sawit dan perikanan tambak. Hal ini terungkap dalam Rapat Koordinasi Tripatrit Percepatan Penyelesaian HGU/HGB perusahaaan perkebunan kelapa sawit dan perusahaaan perikanan tambak udang di Kabupaten Bangka, yang dilaksanakan di ruang OR Bina Praja Setda Bangka, Senin (1/7/2019).

Pertemuan ini bertujuan untuk memaparkan segala kendala atau permasalahan dalam proses pembuatan HGU bagi para pelaku usaha. Dengan dilaksanakan rapat ini diharapkan mampu menyelesaikan segala hambatan dalam proses pembuatan HGU.

"Pertemuan ini merupakan tindak lanjut dari pertemuan dengan KPK terkait peningkatan pendapatan daerah yang telah dilaksanakan pada tanggal 17 Juni yang lalu. Kita juga mengundang BPN dan kajari untuk bersinergi dan mendorong percepatan HGU sehingga tidak ada stakeholder yang menghambat," ujar Bupati Mulkan dalam penyampaiannnya.

"Kontribusi dari SHGU sangatlah penting dalam peningkatan PAD (Pendapatan Asli Daerah), karena tidak selamanya kita dapat bergantung dengan Anggaran Pusat. Apabila seluruh perusahaan, terutama perusahaan perkebunan sawit dan tambak udang memiliki HGU tentu dapat meningkatkan PAD secara signifikan, " Tambahnya lagi.

Pihak BPN akan siap membantu dalam proses penerbitan surat HGU bagi para pelaku usaha. Tetapi dengan syarat apabila seluruh dokumen dan administrasi telah dilengkapi seluruhnya. Permasalahan bagi para pengaju SHGU pada umumnya terkait dengan lahan yang digunakan bertumpang tindih dengan hutan lindung sehingga tidak bisa diterbitkannya SHGU.

"Untuk proses pengajuannya akan kami bantu, dan pemerintah sudah mengaturnya dalam PP Nomor 40 tahun 1996 dan untuk teknisnya juga sudah di atur oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang Nomor 7 Tahun 2017. Jadi sega proses sudah tercatat jelas dalam peraturan" ujar Kemas dari BPN Kabupaten Bangka.

Sedangkan pihak Kejari Bangka lebih cenderung dalam proses MoU dan Pendampingan Hukum. MoU telah dilaksanakan bersama dengan Pemkab Bangka, "Untuk pendampingan hukum kami akan mendukung dan mendampingi proses dalam pembuatan HGU bagi para pelaku usaha. Tetapi tentunya dengan diskusi dan koordinasi kita mampu mempercepat penyelesaian HGU ini," beber Kasi Intel Kejari Bangka, Andri Mardiansyah, SH.

Para pelaku usaha menjelaskan banyaknya permasalah yang dialami terkait status lahan yang mereka gunakan. Lahan yang digunakan bertumpang tindih dengan area hutan lindung, sehingga tidak bisa diterbitkan HGU. Tetapi beberapa perusahaan yang terletak di luar area hutan lindung dan sudah menyelesaikan HGU nya.

"Saat ini kami memiliki 300 hektar luasan areal tambak udang di Kecamatan Merawang, 120 hektarnya sudah memiliki SHGU dan sisanya sedang kami proses. Selain itu juga, kami memiliki lahan di wilayah Belinyu dan Rebo yang akan kami kembangkan, tetapi kami terbentur dengan area hutan lindung dan tentunya kami berharap ini dapat diselesaikan," ujar Husain selaku pemilik tambak udang.

Berdasarkan data dari Dinas Pertanian, setidaknya ada 8 Perusaan kelapa sawit yang terletak di Kabupaten Bangka dan 4 di antaranya belum memiliki SHGU sama sekali. Dengan dilakukan pertemuan ini diharapkan mampu menekan perusahan tersebut untuk mengurus SHGU secepatnya.

Bersamaan terkait pembahasan percepatan HGU untuk meningkatkan PAD, terbit juga surat dari Presiden untuk melakukan pendataan dan pemetaan lahan perkebunan di wilayah Bangka. Pemetaan tersebut dilakukan kepada usaha milik pihak perusahaan hingga perseorangan dengan tujuan untuk memantau lokasi apakah terletak di APL (Area Penggunaan Lainnya) atau Area lainnya.

Dalam pertemuan tersebut dihadiri oleh Bupati Bangka, Wakil Bupati Bangka, Sekretaris Daerah, BPN, Kepala Dinas Pertanian, Kepala Dinas Perikanan, BAPEDA, Para Pelaku usaha perkebunan sawit dan tambak udang serta para kepala OPD terkait. (Pemkab Bangka)

Penulis: 
Ali Mangatas
Fotografer: 
Ali Mangatas
Editor: 
Derika/M.Khadafi