APBDesa 2019 Wajib Alokasikan Untuk Penuntasan Stunting

Sungailiat, bangka.go.id - Poin penting dalam penganggaran APBDesa perubahan tahun anggaran 2019 adalah penekanan angka stunting. Penekanan angka stunting menjadi prioritas, disebabkan Kabupaten Bangka termasuk ke dalam program Nasional dalam penanganan stunting.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Dinas Sosial Pembangunan Desa, Arman Agus dalam pertemuan Rapat Koordinasi bersama pemerintah desa di Ruang OR Bangka Setara, Selasa (23/7/2019).

"Semua desa wajib menganggarkan untuk penekanan angka stunting, meskipun desa lainnya tidak termasuk dalam 14 desa program nasional," ujar Arman.

Kabupaten Bangka termasuk 10 Kabupaten penanganan stunting terbaik di tingkat nasional. Sehingga perlu dipertahankan dan dibuktikan pada saat kunjungan workshop pada tanggal 29 Juli hingga 1 Agustus 2019.

"Nantinya tim dari pusat akan langsung turun ke daerah untuk menilai penanganan stunting di setiap daerah. Dan nantinya akan kita arahkan ke Kecamatan Mendo Barat sebagai daerah program Nasional," ungkap Arman

Beberapa point penting juga disampaikan dalam pelaksanaan APBD tahun 2019 yaitu melaksanakan pembentukan Kader Pengembangan Manusia (KPM), melaksanakan singkronisasi data dan untuk kemajuan BUMDes.

Penyerapan anggaran 2019 tersebut diharapkan tidak hanya sekedar realisasi kegiatan semata. Melainkan mampu memberikan manfaat bagi masyarakat Bangka.

"Tolong sebagai apratur desa kita harus memperhatikan pemercepatan penyerapan dana desa tahap tiga. Tidak hanya serapan yang bagus tetapi bermanfaat bagi masyarakat," ujar Arman

Upaya-upaya tersebut dilaksanakan untuk meningkatkan kemandirian Kabupaten Bangka dalam mengelola pemasukan bagi desa. Berdasarkan tingkatan perkembangannya, seluruh desa yang ada di Kabupaten Bangka tergolong kedalam cluster desa yang maju dan berkembang.

Arman juga menegaskan bahwa cluster tersebutlan yang menentukan anggaran yang akan diberikan kepada pihak desa. Semakin tinggi tingkatan cluster maka dana desa yang dialokasian akan dikecilkan karena telah dianggap mandiri, begitu juga sebaliknya.

Dalam hal pelaporan penggunaan keuangan tahun 2019 nantinya juga akan lebih diperketat. Dimana pada tahun-tahun sebelumnya pemeriksaan hanya dilaksanakan oleh BPK, tetapi untuk anggaran 2019 nantinya juga akan diperiksa oleh KPK. (Pemkab Bangka)

Sumber: 
Dinkominfotik
Penulis: 
A Mangatas
Fotografer: 
A Mangatas
Editor: 
Derika/M. Khadafi
Tags: 
Berita Daerah